Fenomena Umrah Backpacker, PPIU Masih Jadi Pilihan Utama Masyarakat Indonesia

Miqot.com - Di tengah adanya fenomena umrah Backpacker, Perjalanan ibadah umrah mengunakan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk berangkat ke tanah suci.

 

PPIU yang telah memiliki ijin dari kementrian Agama dinilai memberikan kenyamanan kepada jamaah umrah saat melaksanakan ibadah. Juga didampingi dengan petugas yang memiliki sertifikat dan berpengalaman.

 

Perjalanan Ibadah umrah dengan PPIU resmi juga membantu jemaah mendapatkan bimbingan manasik (pengetahuan menjalankan ibadah umrah) dari pembimbing yang bersertifikasi dan layanan lainnya.

 

Umrah backpacker sejatinya tidak dikenal di dalam regulasi. Namun akhir-akhir ini muncul istilah backpacker yang dikaitkan dengan umrah.

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menegaskan bahwa Pemerintah telah mengatur ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah harus sesuai dengan regulasi.

 

“Umrah harus sesuai dengan regulasi yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 86 disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok melalui PPIU. Artinya bahwa masyarakat yg akan melaksanakan umrah harus melalui PPIU baik umrah secara perseorangan (umrah private) maupun berkelompok (group),” terang Hilman melansir laman Kemenag.go.id, Selasa (26/12/2023).

 

Umrah mandiri atau umrah backpacker dimungkinkan bila melalui PPIU. Selain itu umrah mandiri juga perlu pemahaman yang baik tentang ibadah dan regulasi Arab Saudi.

 

Menanggapi fenomena umrah backpacker, Hilman menuturkan bahwa larangan lebih ditekankan bagi pihak yang mengkoordinir keberangkatan.

 

“Larangan lebih ditekankan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dalam mengumpulkan, memberangkatkan, dan menerima setoran biaya umrah,” kata Hilman menambahkan.

 

Pernyataan tersebut sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 115 dan Pasal 117. Pasal 115 menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.” Sedangkan di Pasal 117 disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah”.

 

“Bahkan bagi pihak yang tidak berizin PPIU dalam mengkoordinir keberangkatan jemaah umrah ada ancaman pidana cukup berat. Mereka bisa dituntut dengan pidana enam tahun atau denda enam miliar rupiah,” tegasnya.

ADVERTISEMENT