Fungsi serta Syarat Membuat Paspor untuk Haji dan Umrah

Miqot.com  - Paspor adalah sebuah dokumen penting yang merupakan bukti identitas diri kewarganegaraan seseorang ketika berada di luar negaranya.

 

Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain. 

 

Dikutip dari laman Dirjen Imigrasi, apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat seseorang sedang berada di luar negeri. 

 

Di dalam paspor mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. 

 

Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, haji, umrah, atau sekadar berliburan di negara tujuan. 

 

Artinya, tanpa paspor, Anda tidak akan bisa melakukan perjalanan ibadah haji atau umrah. 

 

Bagi Anda yang sudah terpanggil untuk beribadah ke Tanah Suci, berikut cara membuat Paspor, berikut syarat yang harus dipenuhi:

 

Syarat membuat Paspor haji atau umrah:

 

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;

 

2. Kartu keluarga (KK); 

 

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah; 

 

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

 

5.Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang; 

 

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. 

 

Perhatikan untuk poin nomor 3: Nama, Tempat dan Tanggal lahir, serta Nama Orang Tua harus tercantum dalam dokumen. 

 

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

Demikian syarat mengenai cara membuat paspor untuk haji atau umrah.

ADVERTISEMENT