Hukum Umroh Menurut Perspektif Mazhab dan Kesepakatan Ulama

Miqot.com - Umrah: Ibadah Mulia yang Menjadi Kajian Para Ulama

 

Ibadah umrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki keutamaan dan nilai spiritual tinggi dalam agama Islam. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, umrah menjadi ritual ibadah yang tak asing karena memiliki kesamaan dengan ibadah haji. Meskipun begitu, pandangan ulama terkait hukum umrah tidak selalu bersatu padu, menciptakan khilaf atau perbedaan pendapat.

 

Perspektif Mazhab Hanafi dan Maliki

Mazhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan dilakukan paling tidak satu kali seumur hidup. Pandangan ini diambil berdasarkan hadits Jabir r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan mengenai hukum umrah dengan mengatakan, "Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol." (HR. Tirmidzi no. 931, dho’if menurut Syaikh Al Albani)

 

Dalam riwayat hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, "Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan)." (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if menurut Syaikh Al Albani)

 

Perspektif Mazhab Syafii dan Hambali

Mazhab Syafii dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda, menganggap hukum umrah wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Pendapat ini merujuk pada ayat Al-Qur'an surat Al-Bakarah ayat 196 yang menyatakan, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah." (QS. Al-Bakarah:196) Ayat ini dianggap sebagai perintah yang jelas, menunjukkan bahwa hukum mengerjakan umrah adalah wajib.

 

Untuk mendukung pandangan ini, terdapat hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab pertanyaan tentang kewajiban berjihad bagi wanita dengan menyebutkan bahwa berhaji dan berumrah adalah bentuk jihad bagi mereka. (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits shahih menurut Syaikh Al Albani)

 

Hukum Umrah sebagai Kewajiban atau Sunnah?

Dari berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa melaksanakan ibadah umrah hukumnya wajib bagi orang yang mampu, menurut Mazhab Syafii dan Hambali. Sementara Mazhab Hanafi dan Maliki memandangnya sebagai sunnah muakkad, dianjurkan paling tidak sekali seumur hidup. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan ibadah ini seiring dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki.

 

Himbauan untuk Melaksanakan Umrah

Untuk mereka yang secara fisik, ilmu, dan finansial mampu, serta memiliki tanggung jawab keluarga yang terpenuhi, dihimbau untuk berusaha menjalankan ibadah umrah selagi masih ada kesempatan. Kesungguhan dalam melaksanakan umrah dapat menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT, menjalani sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan memperoleh keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT