Pengertian, Hukum, dan Syarat Ibadah Umroh

Miqot.com - Setiap umat muslim pastinya ada keinginan untuk mengunjungi tanah suci, baik untuk ibadah haji maupun umroh.

 

Ibadah umroh lebih fleksibel dari sisi waktu, kuota jamaah, serta lebih ringan dari sisi biaya daripada ibadah haji.

 

Namun satu hal paling penting yang harus Anda pahami, yakni pengertian, syarat, rukun, serta keutamaan ibadah umroh seperti akan diulas dalam artikel ini. 

 

Pengertian Ibadah Umroh

Umroh yang biasa disebut haji kecil, pengertian secara harfiah adalah berkunjung ke suatu tempat. 

 

Namun dalam istilah ilmu fiqih, umroh berarti melakukan serangkaian ibadah, yang terdiri dari tawaf, sa'i, dan tahalul.

 

Hukum Ibadah Umroh

Berbeda dengan hukum ibadah haji yang wajib (bagi yang mampu) karena merupakan bagian dari rukun Islam, ibadah umroh adalah sunnah. 

 

Kendati demikian, ibadah umroh semakin banyak peminatnya karena beberapa alasan. Selain pelaksanaannya yang lebih fleksibel karena dapat dilaksanakan sepanjang tahun, juga tidak dibatasi kuota jamaah seperti haji.

 

Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh 

Perbedaan Ibadah Haji dan Umroh terletak pada waktu dan beberapa hal dalam pelaksanaannya. 

 

Ibadah haji hanya dilakukan pada bulan Dzulhijjah, sedangkan ibadah umroh tidak terbatas waktu, atau bisa dilaksanakan bulan apapun.

 

Hanya saja, makruh melaksanakan umroh pada hari Arafah, Idul Adha, dan tiga hari Tasyriq.

 

Dalam pelaksanaannya pun berbeda, di mana dalam umroh, tidak diwajibkan wukuf, mabit, serta melontar jumrah seperti halnya ibadah haji.

 

Syarat Ibadah Umroh

Beberapa syarat dalam pelaksanaan ibadah umroh yang harus dipenuhi adalah:

 

1. Beragama Islam 

Sudah baligh atau dewasa. Anak-anak tetap diperbolehkan untuk ibadah umroh, namun tidak termasuk ke dalam syarat wajib umroh.

 

2. Berakal sehat

Umat muslim yang melaksanakan ibadah umroh harus dapat membedakan mana yang baik dan buruk.

 

3. Merdeka

Dalam terminologi bahasa Arab, kemerdekaan adalah 'al-taharrur wa al-khalash min ayy qaydin wa saytharah ajnabiyyah' yang bermakna bebas dan lepas dari segala bentuk ikatan dan penguasaan pihak lain. 

Pada masa lampau, ada orang-orang yang dikategorikan tidak merdeka, berstatus sebagai budak. Namun hal ini tidak terjadi lagi di masa kini.

 

4. Mampu

 

5. Harus ada mahramnya bagi perempuan.

 

Demikian ulasan mengenai pengertian, hukum, serta syarat ibadah Umroh.

 

Untuk informasi lebih jelas seputar ibadah umroh, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak RUBITOUR sebagai operator jasa penyedia layanan untuk biro perjalanan umroh, haji plus, termasuk wisata yang berfokus pada destinasi internasional.

ADVERTISEMENT
Komentar (0)
John Doe
Posted at 15:32h, 06 December Reply

The standard chunk of Lorem Ipsum used since the 1500s is reproduced below for those interested. Sections 1.10.32 and 1.10.33 from "de Finibus Bonorum et Malorum" by Cicero are also reproduced in their exact original form, accompanied by English versions from the 1914 translation by H. Rackham.